Pengadaan Laptop Pelajar di Kota Madiun Sesuai Aturan

5.425 Laptop Tuntas Dibagikan ke Siswa
23 September 2020, 13:39:46 WIB

JawaPos.com – Pemkot Madiun memenuhi janjinya memberikan fasilitas laptop kepad siswa kelas V dan VIII di sejumlah sekolah. Hingga kini telah diserahkan 5.425 unit laptop kepada siswa di Kota Madiun. Penyerahan laptop dilakukan melalui pihak sekolah kepada orang tua atau wali murid masing-masing pelajar penerima. Penyerahan di masing-masing sekolah ini sengaja terbagi dalam tiga shif untuk menghindari kerumunan mengingat tengah dalam masa pandemi Covid-19.

Kegiatan pengadaan sarana pendidikan berupa laptop ini berangkat dari visi-misi Walikota Madiun Maidi dan Wakil Walikota Inda Raya yang tertuang dalam Panca Karya. Yakni, Karya Pertama: Madiun Kota Pintar. Madiun Kota Pintar ini merupakan upaya mewujudkan SDM Kota Madiun yang mumpuni, berkualitas, dan berdaya saing. Mewujudkan hal tersebut tentu butuh suatu prasarana yang nyata dan sesuai dengan kondisi sekarang ini.

Piranti komputer dinilai sarana yang tepat dengan kebutuhan era sekarang ini. Karenanya, Pemerintah Kota Madiun memilih laptop sebagai sarana pembelajaran agar lebih fleksibel dan dapat dibawa kemana saja. Progam laptop ini terdapat dalam Perda APBD 2020. Pengadaan laptop ini secara E-purchasing atau katalog elektronik pada 2 April 2020 dengan penyedia PT. Turbo Mitra Perkasa yang beralamat di Jakarta Pusat.

Mekanisme pengadaan secara E-purchasing sudah diatur dan sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, pengadaan laptop sebagai sarana pendidikan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja.

Tidak semua penyedia barang/jasa masuk dalam E-purchasing. LKPP sudah memeriksa spesifikasi teknis barang/jasa, harga, jangkauan layanan hingga urusan pajak serta validasi perusahaan dan syarat-syarat pengadaan lain pada setiap penyedia barang/jasa. Penyedia barang/jasa yang tak memenuhi syarat secara otomatis tercoret dalam sistem. Pemerintah selaku konsumen tinggal memilih barang/jasa dari daftar penyedia di katalog elektronik yang sudah terverifikasi LKPP tersebut.

Nilai kontrak pengadaan ini sebesar Rp 38.788.750.000 untuk 5.425 unit laptop. Satu laptop bermerk HP 240 G7 dengan processor Intel i3-8130U berkapasitas RAM 8 GB,

HDD 1 TB, dan Windows 10 Home SL dengan layar 14 inch ini dihargai Rp 7.150.000 termasuk pajak. Harga tersebut sudah termasuk mouse, tas, costum BIOS, dan install open office. Laptop ini bergaransi sparepart, biaya jasa service, dan kunjungan dari teknisi selama tiga tahun. Ribuan laptop ini dikirim secara bertahap mulai 15 Juli 2020 dan pengiriman terakhir pada 27 Juli 2020.

Laptop ini dipergunakan untuk pelajar dengan sistem pinjam pakai. Artinya, pelajar penerima wajib mengembalikan laptop yang dimaksud setelah masa pinjam pakai berakhir. Pemerintah Kota Madiun sengaja memilih pelajar kelas V dan VIII sebagai penerima program untuk persiapan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Waktu dua tahun sebelum pelaksanaan ujian nasional itu dirasa cukup sebagai persiapan. Laptop tersebut akan dikembalikan setelah pelajar kelas V naik ke jenjang SMP dan pelajar kelas VIII naik ke jenjang SMA. Laptop dikembalikan untuk dipinjamkan kepada adik kelas pelajar penerima sebelumnya.

Program laptop ini tidak hanya sesuai dengan kebutuhan pelajar masa kini. Namun, juga dinilai pas dengan kondisi saat ini dimana tengah gencar pembelajaran jarak jauh (PJJ) karena pandemi Covid-19. Padahal program ini sejatinya sudah disusun Maidi-Inda (MaDa) sejak dua tahun lalu atau sebelum resmi menjadi Walikota dan Wakil Walikota Madiun. Tak disangka Covid-19 muncul berbarengan dengan realisasi program laptop ini.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM