Tak Hanya Peserta BPJS Kesehatan yang Dilayani, Anggota Keluarga Juga

4 November 2020, 15:01:36 WIB

JawaPos.com – Mempunyai asuransi kesehatan akan sangat berguna di masa depan, terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini. Jika tidak memiliki asuransi kesehatan, tanggungan pembayaran yang dibebankan akan begitu besar.

Untungnya Indonesia memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan menanggung beban dari para peserta apabila jatuh sakit. Maka dari itu, seluruh masyarakat Indonesia diharapkan dapat ikut bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Bukan hanya bagi peserta saja yang akan dilayani JKN-KIS, apabila ada anggota keluarga yang sakit pun, mereka juga bisa dapat memanfaatkannya. Namun, anggota keluarga yang ditanggung sebagai peserta JKN-KIS tergantung pada jenis kepesertaannya, siapa saja?

Berdasarkan data yang diterima JawaPos.com dari BPJS Kesehatan, untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, anggota keluarga yang ditanggung adalah yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial.

Lalu, untuk peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah daerah (pemda), anggota keluarga yang diditanggung adalah yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemda provinsi atau pemda kabupaten/kota.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), anggota keluarga yang ditanggung paling banyak empat orang dengan maksimal tiga orang anak, meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.

Adapun, anak yang ditanggung kriterianya adalah tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Apabila anak ke-1 sampai dengan anak ke-3 sudah tidak ditanggung, disebabkan karena umur diatas 21 tahun dan tidak melanjutkan sekolah/berusia diatas 25 tahun/sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri/sudah menikah, maka status anak tersebut dapat digantikan oleh anak berikutnya sesuai dengan urutan kelahiran dengan jumlah maksimal yang ditanggung adalah 3 orang anak yang sah.

Selain anggota keluarga, bagi peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain yaitu anak keempat dan seterusnya, orang tua kandung/mertua. Kemudian, teruntuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP), yang dapat memanfaatkan layanan meliputi istri/suami yang sah, seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga (KK) wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM


Close Ads