JawaPos.com – Asuransi sebenarnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mencegah terganggunya keuangan ketika sakit dan membutuhkan biaya yang mahal.
Kehadiran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Namun, jika kartu peserta hilang atau rusak terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan agar kartu dapat dipergunakan kembali ketika sakit.
Mengutip laman BPJS Kesehatan, jika kartu peserta hilang, peserta dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS) atau Mall pelayanan publik
Dokumen yang perlu disiapkan adalah, menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga. Surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani oleh peserta bermaterai Rp 6.000 atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
Pengurusan kartu peserta hilang dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga. Namun, penggantian kartu juga dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan Foto Copy KTP Elektronik Peserta.
Sedangkan, jika kartu peserta rusak, peserta dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Mobile Customer Service atau Mall pelayanan publik dengan ketentuan diantaranya, menyerahkan kartu peserta yang rusak. Serta, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik) atau Kartu Keluarga.