JawaPos.com – Pada 2021 mendatang, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mulai membayarkan iuran sebesar Rp 35 ribu per bulan. Untuk subsidi yang akan dibayarkan pemerintah berjumlah Rp 7.000. Total yang dibayarkan tetap sama, yaitu Rp 42 ribu.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pun mengatakan alasan pengurangan subsidi tersebut. Hal itu terkait dengan anggaran yang dialokasikan untuk perluasan bantuan sosial (bansos).
“Kenaikan iuran di tahun 2021, itu diikuti komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial, jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar 9.500, tetapi lupa kalau pemerintah sudah memperluas bansos bagi masyarakat,” ungkap dia dalam webinar BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).