Curi Lencana Polisi, Dua Debt Collector Rampas Motor

23 September 2018, 18:00:25 WIB

JawaPos.com- Yudianto, 34, warga  Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Singosari. Dia ditangkap karena melakoni kejahatan fidusia. Modusnya, dia mengaku sebagai anggota polisi lantas merampas paksa motor korban yang menunggak angsuran kredit.

Saat beraksi, Yudianto tidak memakai seragam polisi. Namun, dia memakai lencana polisi untuk menakut-nakuti calon korbannya.

Selain Yudianto, polisi juga menangkap Anang Setiawan warga Perum Pakisjajar, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabuaten Malang. Anang merupakan rekan Yudianto saat beraksi menghentikan kendaraan Sukrip warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, peristiwa itu berawal saat Sukrip sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol W 3988 WV, Rabu (19/9). Kala itu, Sukrip sedang membonceng istri dan dua anaknya. Korban kaget dihentikan di tengah jalan. “Korban dipepet orang yang tidak dikenal berpakaian preman sambil teriak berhenti. . .berhenti. . ,” terang Supriyono, Minggu (23/9). 

Merasa tidak kenal, akhirnya Sukrip tetap melajukan kendaraannya. Tapi para pelaku tetap mengejar dan terus memepet Sukrip. 

Yudianto yang mengendarai motor lantas menghentikan paksa Sukrip. Kemudian Sukrip disuruh turun, dan dipaksa untuk memberikan sepeda motornya. “Yudianto sempat menunjukkan lencana berlogo polisi yang dia keluarkan dari dalam tas,” imbuh Supriyono.

Setelah itu Sukrip dibujuk untuk diajak ke kantor polisi. Bersamaan dengan itu, sepeda motornya dikuasai oleh Anang.

Selanjutnya Sukrip ikut bersama para tersangka. Ternyata bukan dibawa ke kantor polisi, melainkan dibawa ke  kantor pembiayaan kredit di Kota Malang. Rupanya, Yudianto adalah seorang debt collector. Dia melakukan kejahatan fidusia.

Di sana, Sukrip dimintai uang pelunasan Rp 5 juta. Namun Sukrip tidak memiliki uang sebanyak itu. Sukrip juga mendapat tekanan sebelum akhirnya dia bisa keluar. Setelah keluar, ia langsung melapor ke Polsek Singosari.

Supriyono menjelaskan, Yudianto sempat mengaku mendapatkan lencana itu dari seorang rekannya yang berada di Surabaya. Namun setelah diselidiki lencana itu merupakan hasil curian dari seorang anggota polisi. “Jadi dia mencuri lencana itu dari anggota polisi,” imbuh mantan Kaur Bin Ops Polres Malang itu. 

Yudianto sudah bekerja menjadi debt collector sekitar tiga tahun. Ia merebut sepeda motor yang dikendarai Sukrip karena motor tersebut menunggak pembayaran angsuran selama 332 hari. “Saya tidak punya surat tugas. Surat tugas saya sudah mati,” kata Yudianto saat ditanya legalitas tindakannya.

Meskipun tidak memiliki surat izin, namun Yudianto tetap nekat beraksi. Yudianto mengaku alasan aksi nekatnya karena tuntutan kerja. Sementara Anang mengaku masih memiliki surat tugas yang aktif.

Setiap kali berhasil menggiring motor dan orang yang menunggak bayaran, Yudianto dan Anang mendapatkan jatah Rp 1,1 juta. Yudianto dan Anang bekerja di lebih dari lima kantor pembiyaan kredit.

Editor : Dida Tenola

Reporter : (tik/JPC)


Close Ads