Pemerintah Tetapkan Banten Wilayah Darurat Bencana

28 Desember 2018, 11:28:51 WIB

JawaPos.com – Pemerintah Provinsi Banten menetapkan tanggap darurat bencana akibat tsunami Selat Sunda sejak Kamis (27/12) sampai Rabu (9/1) mendatang. Penetapan tersebut mempertimbangkan dua keputusan Pemda Pandeglang dan Serang, yang telah menetapkan status serupa.

Beleid tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 366/Kep.350-Huk/2018, tentang penetapan status tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di wilayah Provinsi Banten.

“Tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai Kamis (27/12) sampai 9 Januari 2019,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (28/12).

Berdasarkan keterangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, sekitar 14.587 orang harus mengungsi akibat bencana tsunami tersebut. Data sementara, ada 526 unit rumah yang rusak, 14 hotel, 60 warung kuliner bibir pantai, 215 gazebo, dan 44 unit perahu rusak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah melaksanakan respons cepat dalam penanganan bencana tersebut. Seluruhnya terkoordinasi dengan baik yang langsung dipimpin oleh gubernur Banten dan wakil gubernur Banten.

“Saat ini berbagai posko bantuan yang tersebar di seluruh area yang terkena bencana,” ucap Wahidin.

Lebih jauh, Wahidin menginstruksikan agar penanganan ini terus dilakukan oleh seluruh instansi di bawahnya. Agar tidak kembali adanya korban yang berjatuhan, dia mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang pantai dan menjauh minimal radius satu kilometer dari pantai.

“Kepada wisatawan untuk sementara tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” pungkasnya.

Editor : Fersita Felicia Facette

Reporter : (ce1/rdw/JPC)


Close Ads