JawaPos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan keringanan dan diperbolehkan terlambat masuk kantor pada 10 hari terakhir Ramadan 1439 Hijiriah. Keringanan itu diberikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Hal itu sempat diungkapkan oleh Irwan Prayitno beberapa waktu lalu. Ternyata, hal itu bukan lah guruan yang diucapkan oleh orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Sumbar.
“Tidak ngomong saja. Saya sudah keluarkan surat edarannya dan secara Undang-Undang diperbolehkan,” kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Minggu (3/6).
Legitimasi dispensasi tersebut, dituangkan oleh Irwan Prayitno dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06/ED/GSB-2018 tentang Pelaksanaan Itikaf bagi PNS di lingkup Pemprov Sumbar. Ada empat poin yang tertuang dalam SE itu. Pertama, Gubernur mengimbau agar seluruh ASN dilingkup Pemprov Sumbar mengisi 10 malam terakhir Ramadan dengan ibadah iktikaf di masjid dan musalla tempat domisili masing-masing ASN.
Kedua, Sekretaris atau Kepala Sub Bagian Tata Usaha/Pejabat lain yang ditunjuk pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mendata dan mengusulkan nama-nama ASN yang akan beritikaf kepada Kepala OPD.
Ketiga, setiap kepala OPD, harus menyampaikan laporan pada Gubernur tentang pelaksanaan iktikaf. Keempat, setiap ASN yang melaksanakan iktikaf, diberi izin terlambat masuk kantor dengan catatan tidak mengurangi jumlah jam kerja setiap harinnya.
Irwan mengatakan, tujuan utama dispensasi 10 malam terakhir ramadan ini adalah untuk kebaikan masing-masing ASN. Agar fokus dan betul-betul khusuk beribadah. Apalagi, berhasil meraih malam Lailatul Qadar yang ditunggu – tunggu umat islam.
“Mudah-mudahan kita semua mendapat kebaikan di Ramadan ini dan bertemu Lailatul Qadar,” harapnya.