JawaPos.com BANDARLAMPUNG- Senjata api rakitan dikalangan para pelaku kejahatan, bukanlah sebagai barang baru. Pasalnya, hanya dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, para penjahat bisa memiliki dan menenteng senjata api tersebut untuk melakukan aksinya.
Polisi merilis barang bukti hasil pengungkapan, 59 pucuk senjata api rakitan yang disita dari 14 tersangka begal yang ditangkap Polda Lampung dan Polres Jajaran sepanjang tahun 2016, Sabtu (31/12).
Puluhan senjata api rakitan yang disita tersebut, disinyalir buatan industri rumahan dari daerah Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Sebanyak 59 pucuk senjata api rakitan yang disita tersebut, terdiri dari senjata api laras pendek jenis revolver sebanyak 50 pucuk dan sembilan pucuk senjata api laras panjang.
Rinciannya, Polda Lampung menyita 12 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang. Kemudian Polres Lampung Tengah, menyita 34 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang.
"Sisanya kami dapati dari enam polres yang ada di Lampung," ujar Jarno. Puluhan senjata api rakitan tersebut, disita dari 14 tersangka begal yang berhasil ditangkap.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Sudjarno mengatakan, sepanjang tahun 2016, Polda Lampung dan Jajaran berhasil menyita 59 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan panjang. Puluhan senjata api rakitan tersebut, hasil pengungkapan dari para tersangka begal yang mana mereka tinggal mencari amunisinya.
"Selain menyita 59 pucuk senjata api rakitan, petugas menangkap 14 tersangka begal,"ujar Kapolda seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Minggu (1/1).
Menurutnya, dari 59 pucuk senjata api rakitan yang disita, 50 pucuk adalah laras pendek jenis revolver dan sembilan pucuk laras panjang.
Selanjutnya senjata api tersebut, akan segera diserahkan ke Kejaksaan. Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, akan segera dimusnahkan.
"Kita simpan digudang dan itu semua tercatat berapa yang digunakan dan berapa untuk keperluan latihan," ujarnya.
Sudjarno mengutarakan, maraknya peredaran senjata api rakitan, karena mudahya para pelaku kejahatan untuk mendapatkannya.
Disinyalir para pelaku kejahatan, mendapatkan senjata api rakitan dari daerah Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan sebagai tempat industri rumahan pembuatan senjata api rakitan.
"Kedepannya, untuk mengatasi peredaran senjata api rakitan kami akan melakukan penegakkan hukum lebih lagi terkait dengan kepemilikan senjata api tersebut,"terangnya.
Dikatakannya, mengatasi peredaran senjata api rakitan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah berupa penindakan, pencegahan dan langkah lainnya berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan.
"Hal tersebut dilakukan, untuk mengeliminir dan membatasi sedemikian rupa peredaran senjata api rakitan baik di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan,"pungkasnya.(nca/nas/JPG)