Tahun 2021, Pemerintah Pastikan Pelayanan JKN-KIS Menjadi Lebih Baik

29 Desember 2020, 09:02:51 WIB

JawaPos.com – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, maka pada tahun 2021, iuran yang dibayarkan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III adalah sebesar Rp 35 ribu. Sementara subsidi yang diberikan pemerintah adalah Rp 7.000.

“Pada 2021 dengan iuran Rp 42 ribu tersebut, peserta kelas 3 membayar Rp 35 ribu dan pemerintah membayar Rp 7 ribu, ada juga kontribusi dari pemda. Pemerintah pusat Rp 4.200 dan pemerintah daerah Rp 2.800 sesuai dengan yang terdaftar di FKTP di wilayah pemda,” terang Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran, Ratna Sudewi dalam webinar BPJS Kesehatan, Selasa (22/12).

Mereka yang akan mendapatkan subsidi adalah peserta aktif dan tidak memiliki tunggakan. Apabila ada, maka tidak akan ada subsidi sebelum melunasinya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM