JawaPos.com – Hotel serta griya pijat dan spa Alexis di kawasan Jakarta Utara diputuskan tidak diperpanjang izinnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan terpaksa hotel yang kerap disebut sarang prostitusi terselubung itu harus berhenti beroperasi.
Menanggapi adanya penutupan Alexis, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono tidak berkata banyak saat ditanyakan hal itu.
Ia hanya mengungkapkan, pihaknya akan membantu mendukung setiap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mengingat Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta sehingga kebijakannya harus dipatuhi.
“Sampai sekarang yang jelas kita mendukung apa yang jadi kebijakan dari Bapak Gubernur selaku kepala pemerintahan di DKI,” kata Kombes Pol Dwiyono saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak memperpanjang izin usaha griya pijat dan spa serta Hotel Alexis, Jakarta Utara. Pertimbangannya, laporan dari masyarakat di tempat itu terdapat praktik prostitusi.
Dengan izin yang tidak diperpanjang, Hotel Alexis tudak boleh lagi beroperasi. Jika tetap ada kegiatan di tempat itu, maka hal itu adalah tindakan ilegal.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), izin hotel Alexis tidak diperpanjang per hari Jumat (27/10) lalu.