JawaPos.com – Tidak terima terus dicekal bepergian ke luar negeri, Ketua DPR Setya Novanto menggugat oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin Ronny Franky Sompie.
Saat dikonfirmasi, Ronny mempertanyakan gugatan tersebut. Sebab dirinya melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto karena adanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan bukan dari imigrasi sendiri, tapi perintah pimpinan KPK. Maka kewenangan imigrasi mencabut (pencegahan) atas persetujuan KPK,” ujar Ronny kepada JawaPos.com, Rabu (1/11).
Namun demikian, Ronny menegaskan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Setya Novanto itu. Bahkan, dia menegaskan akan membentuk tim khusus untuk melawan Ketua Umum Partai Golkar ini.
“Imigrasi menyediakan tim yang akan menghadapi pengadilan atas kuasa Dirjen Imigrasi. Jadi semua bukti dari pencegahan itu bisa diuji ke PTUN,” katanya.
Sementara saat disinggung gugatan yang dilakukan oleh Setya Novanto salah alamat, harusnya melakukan gugatan ke pimpinan KPK. Mantan Kapolda Bali ini mengaku biarlah hakim yang membuktikannya.
“Nanti kan sidang bisa diuji semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pencekalan dirinya untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu diketahui dalam website PTUN Jakarta, Jumat (20/10).
Dalam laman tersebut, pihak tergugat adalah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie. Pencekalan itu dilakukan lantaran keterlibatan Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Setya Novanto mengajukan gugatan terkait pencekalannya ke luar negeri. Gugatan tersebut telah diserahkan PTUN Jakarta pada hari Jumat (20/10) lalu.
