KPK Beberkan Kronologi Duit ‘Serangan Fajar’ Bowo Pangarso

28 Maret 2019, 23:24:39 WIB

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap. Suap terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Uang suap tersebut diduga disiapkan Bowo untuk melakukan serangan fajar dalam Pemilu 2019. Lembaga antirasuah menceritakan kronologi operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (27/3) malam. 

Awalnya tim satgas menangkap seorang kepercayaan Bowo bernama Indung. Dia ditangkap setelah menerima suap sebesar Rp 89,4 juta dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK di Gedung Granadi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

“Uang tersebut diduga merupakan realisasi penerimaaan ketujuh yang telah dilakukan perjanjian sebelumnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Tim penindakan KPK kemudian bergegas dan mengamankan Selo selaku Head Legal PT HKT, Manto sebagai Bagian Keuangan PT Inersia dan Indung karyawan PT Inersia yang juga orang dekat Bowo.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tim penindakan KPK mengamankan dua orang sopir Bowo di Apartemen Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan Siesa Darubinta di lokasi yang sama.

“Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” beber Basaria.

Pada pertemuan sebelumnya sebanyak enam kali di berbagai tempat rumah sakit, hotel dan PT HKT telah menerima uang sebesar Rp 221 juta dan USD 81,130. Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.

“Nantinya uang tersebut akan dimasukan ke dalam 400 ribu amplop,” ungkap Basaria.

KPK kemudian menetapkan Bowo dan Indung sebagai penerima suap distribusi pupuk di PT Pupuk Indonesia Logistik. Uang tersebut dialokasikan untuk serangan fajar Pileg 2019.

Sedangkan pemberi suap yakni, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Uang suap tersebut diberikan untuk pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Imam Solehudin

Reporter : Muhammad Ridwan