JawaPos.com – Sejumlah vonis terhadap para koruptor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disunat hukumannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketok Mahkamah Agung (MA). Adapun, salah satunya yakni putusan terpidana Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, OC Kaligis dan Suroso Atmowartoyo yang pengajuan PK-nya dikabulkan oleh MA.
Menanggapi hal ini, KPK tetap menghormati upaya hukum tersebut, meski di sisi lain lembaga ini memberikan peringatan agar MA bisa lebih menelaah dalam memutuskan.
“Perlu kita jaga bersama-sama, jangan sampai terbentuk kesan bahwa PK yang diajukan ke MA akan dengan mudah dikabulkan, sehingga pengurangan putusan dilakukan melalui jalur PK tersebut,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/3).
Dia menerangkan hal tersebut perlu dijaga agar masyarakat bisa lebih memercayai penegak hukum dalam memberantas para korupsi. “Karena hal ini akan berkorelasi dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi,” imbuh Febri.
Kendati demikian, Febri mengatakan semua pihak harus percaya dengan independensi pengadilan. Dia juga menyatakan PK adalah hak para terpidana.
“Mengajukan PK adalah hak terpidana. Namun tentu ada syarat-syarat dan batasan-batasannya. Apakah bisa misalnya PK diajukan lebih dari 1 kali sementara sebelumnya PK sudah dikabulkan dan hukuman sudah dikurangi?,” jelasnya. “Namun, tentu kita semua, termasuk KPK harus percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan,” sambung Febri.
Untuk diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hasilnya, hukuman Choel berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.
Tak hanya itu, MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris.
Dia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016. Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.
Baru-baru ini terpidana kasus suap, OC Kaligis, ingin mengajukan PK kembali. Padahal, di tahun 2017 OC sudah dikurangi hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara melalui PK.