Pengumuman Pemberhentian Ratna (Maya) dan Dedik dari Beruang Perkasa

11 Maret 2022, 06:24:37 WIB

JawaPos.com – Kuasa Hukum  Beruang Perkasa, Aristoteles Situmeang mengkonfirmasi jika Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan bukan lagi karyawan di perusahaan tersebut. Keduanya dulu memang bekerja di sana sebagai Marketing Manajer.

“Dengan ini kami beritahukan kepada khalayak ramai / Distributor / Agen / Toko bahwa Saudari Ratna Maya Sari bin Muhamad Lutfi dan Saudara Dedik Setiawan bin Mujiono telah diberhentikan,” kata Aristoteles kepada JawaPos.com, Jumat (11/3).

Dia menuturkan, Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan terjerat banyak kasus penipuan penggelapan dalam jabatan saat bekerja di  Beruang Perkasa. Uang tagihan para pelanggan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan.

Atas perbuatannya, Ratna Maya Sari harus menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Dedik Setiawan 7 tahun penjara. Baik kasus Ratna Maya Sari maupun Dedik Setiawan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Dia menagih dari konsumen kami dari toko-toko bangunan yang mengambil barang dari kami. Uang itu masuk ke rekeningnya dia tidak disetor ke perusahaan. Dan itu sudah diputus, terbukti semua di persidangan,” jelas Aristoteles.

Meskipun Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan telah dipenjara, nyatanya masalah  Beruang Perkasa belum tuntas. Pasalnya, masih ada pelanggan yang enggan membayar tagihan karena mereka telah membayar ke rekening Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan.

Oleh karena itu,  Beruang Perkasa meminta kejujuran dari para pelanggannya untuk melampirkan bukti jika telah melakukan pembayaran.  Beruang Perkasa bahkan tidak akan menagih ulang jika memang pelanggannya sudah membayar ke Ratna Maya Sari atau Dedik Setiawan.

“Kalau memang ada customer  Beruang Perkasa yang dirugikan secara pribadi oleh Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan, dapat menghubungi pihak kami dengan No. HP 0821 5010 3326 / 0821 4589 8851 an. Rusdi, agar bisa kami bantu fasilitasi secara GRATIS,” ujar Aristoteles.

Menurut Aristoteles,  Beruang Perkasa mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar akibat perbuatan Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan. Namun, dalam persidangan hanya sebagian kerugian yang bisa dibuktikan, karena banyak alat bukti atau barang bukti yang sudah dihilangkan oleh terpidana Ratna Maya Sari dan Dedik Setiawan selama bekerja di  Beruang Perkasa. Tapi ini akan berkelanjutan menunggu bukti-bukti selanjutnya untuk dilaporkan kembali dan ditindak lebih lanjut.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : ARM