Tutup Alexis, Fadli Zon Sebut Gubernur Anies Sudah Tepat

1 November 2017, 13:53:46 WIB

JawaPos.com – ‎Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, penutupan Alexis oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai langkah yang benar. Menurutnya, amanat konstitusi negara harus melindungi warga negaranya, serta memberikan pekerjaaan yang layak.

“Sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan juga sudah sesuai dengan janji Anies dan Sandi,” ujar Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11).

Fadli juga berharap Anies Baswedan jangan diam begitu saja setelah Alexis ditutup. Pasalnya banyak pegawai yang kehilangan pekerjaannya setelah tempat yang diduga prostitusi elit ini ditutup.

“Karyawannya juga bisa mendapatkan kejelasan tentang suatu pekerjaan, bisa disalurkan ke tempat yang produktif seperti bekerja di restoran atau tempat-tempat lain,” tuturnya.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), ke depan pihak-pihak yang melanggar aturan dan konstitusi jangan menggunakan cara ilegal.

“Jangan pakai pendekatan-pendekatan kekuasaan untuk melanggar peraturan yang ada,” katanya.

Fadli juga berharap Anies Baswedan jangan hanya melakukan penindakan hanya kepada Alexis saja. Melainkan di tempat lain juga disama ratakan. Apabila Alexis ditutup, tempat lain juga.

“Sekali lagi saya kira ini harus adil lah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.

Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan, yakni Jumat, 27 Oktober 2017.

TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk terregistrasi setiap tahunnya.

Editor : Yusuf Asyari

Reporter : (cr2/JPC)