Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan), Ketua Bawaslu Abhan (kanan), Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri) dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kiri) melakukan swafoto sebelum mengikuti sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(Miftahulhayat/ Jawa Pos)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(Miftahulhayat/ Jawa Pos)
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri) dan Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) mengikuti sidang putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). MK mengesahkan Surat Keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019 dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
(Miftahulhayat/ Jawa Pos)