Peringatan! Kendarai Motor Sambil Merokok Bakal Didenda Rp 750 Ribu
29 Maret 2019, 16:00:02 WIB

Peringatan! Kendarai Motor Sambil Merokok Bakal Didenda Rp 750 Ribu

Aturan yang berlaku sejak 11 Maret 2019 itu tidak hanya melarang merokok, tapi juga akitivitas lainnya, seperti berteleponan atau mendengarkan musik.

Berita Hari Ini

Peringatan! Kendarai Motor Sambil Merokok Bakal Didenda Rp 750 Ribu

29 Maret 2019, 16:00:02 WIB

Aturan yang berlaku sejak 11 Maret 2019 itu tidak hanya melarang merokok, tapi juga akitivitas lainnya, seperti berteleponan atau mendengarkan musik.