Putusan MK, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Nyoblos
28 Maret 2019, 19:51:51 WIB

Putusan MK, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Nyoblos

Palguna menambahkan, apabila e-KTP tetap menjadi syarat memilih, maka hak pilih warga yang tidak memilikinya bisa tak terlindungi.

Berita Hari Ini

Putusan MK, Suket Perekaman E-KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Nyoblos

28 Maret 2019, 19:51:51 WIB

Palguna menambahkan, apabila e-KTP tetap menjadi syarat memilih, maka hak pilih warga yang tidak memilikinya bisa tak terlindungi.