Hotel Alexis Bantah Ajukan Gugatan PTUN Melawan Pemprov DKI

1 November 2017, 14:27:35 WIB

JawaPos.com – Pihak Hotel Alexis, dikabarkan berencana mengajukan gugatan ke PTUN atas langkah Gubernur DKI Jakarta tak memperpanjang izin usahanya. Kabar tersebut langsung dibantah Lina Novita selaku juru bicara Hotel Alexis.

Menurut dia, pesan siaran itu tak benar dan disebarkan pihak tak bertanggungjawab. “Wah enggak benar, enggak ada itu,” kata dia ketika dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (1/11).

Sebagaimana diketahui, pesan siaran itu mengajak para pengunjung untuk menjadi saksi PTUN membela Alexis. Bila berkenan, maka akan diberikan konpensasi dari Alexis.

Hal itu, kata Lina, sangat tidak benar. Menurut dia, pihaknya telah sepakat untuk patuh pada aturan dan akan mengadakan pertemuan dengan pihak Pemprov DKI. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apa saja kekurangan atau salah dari Alexis sehingga bisa dilakukan pembenahan.

Hotel Alexis, kata dia, bakal mengupayakan audiensi dengan Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini kami mau adakan audiensi, untuk mendapatkan jawaban atas apa yang membuat perpanjangan izin usaha kami belum diproses, apa syaratnya, dan apa yang mesti kami lengkapi,” ujar Lina.

Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini merupakan wujud realisasi janji kampanye menutup tempat yang diperuntukkan tidak sesuai izinnya.

“Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Anies, keputusan Pemprov DKI Jakarta didasarkan pada berbagai laporan, keluhan, dan pemberitaan warga. Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis dinilai telah melakukan kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha.

Editor : Yusuf Asyari

Reporter : (elf/JPC)


Alur Cerita Berita

Close Ads