Perdalam Kasus Match Fixing, Satgas Kembali Panggil Eks Dirut PT LIB

28 Maret 2019, 10:20:29 WIB

JawaPos.com – Satgas Antimafia Bola tampaknya masih butuh banyak keterangan untuk menguak lebih dalam skandal pengaturan skor di Indonesia. Hal ini terlihat dari pemanggilan ulang eks Direktur PT Liga Indonesia Baru, Berlinton Siahaan.

Berlinton Siahaan memang sudah tidak lagi menjabat di PSSI maupun di PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 dan Liga 2. Meski begitu, Satgas Antimafia Bola masih sangat membutuhkan keterangan dari pria asal Sumatera Utara itu dan memutuskan untuk kembali memeriksanya.

Ya, pengalaman Berlinton yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB selama dua tahun terakhir diyakini bisa memberikan banyak informasi penting kepada satgas. Karena itu, rencananya dia bakal kembali diperiksa sebagai saksi pada Senin (1/4) pekan depan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Berlinton itu memanga dalam rangka mempertajam kasus yang sedang ditanganinya. Terutama kasus suap pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC, yang tersangkanya merupakan mantan Exco PSSI Hidayat.

Pemanggilan ini juga dalam rangka mempercepat proses pemberkasan kasus Hidayat. Saat ini, Hidayat sedang sakit. Dia masih dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Surabaya.

’’Kami tidak bisa melakukan penahanan. Karena itu kami meminta keterangan dari Berlinton terkait pengaturan skor tersangka Hidayat,’’ jelasnya.

Selain itu, satgas juga bakal mempertajam lagi untuk kasus Hidayat. Mencari kemungkinan-kemungkinan lain atas kasus pengaturan skor di Liga 2. Rencananya, 22 saksi akan dipanggil satgas pada April mendatang.

’’Mereka dari berbagai kalangan. Para pihak yang terkait langsung dengan kejadian match fixing di Liga 2,’’ tuturnya.

Siapa mereka? Dedi belum bisa menyebutkan. Yang jelas seluruh penyelenggara pertandingan seperti manajemen klub, pemain, wasit, hingga pengawas pertandingan akan dipanggil. ”Pemeriksaan ini diupayakan bisa menguak lebih dalam,” jelasnya.

Selain itu, satgas juga akan tetap fokus menyelesaikan berkas-berkas kasus lainnya. Ada dua tim yang sedang melakukannya. Satu milik Tipikor Mabes Polri, yang lain adalah Direskrimum Polda Metro Jaya. ’’Menyelesaikan pemberkasan kasus Jokdri dan tiga lainnya yang kami tangani. Pekan depan kami targetkan sudah dikirimkan ke JPU,’’ ujarnya.

Terkait pemeriksaan Jokdri, dia mengatakan proses penahanan merupakan salah satu cara untuk mempercepat pengungkapan kasus tersebut. Dia masih belum bisa menjelaskan apakah nantinya akan ada tersangka baru atau tidak.

Yang jelas, fokus satgas adalah menyelesaikan pemberkasan atas empat kasus yang sudah ditangani. Yakni kasus Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani, kasus laporan tipe A Vigit Waluyo, kasus suap pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC, serta kasus Perusakan Dokumen.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Tapi, di antara empat kasus yang ditangani, khusus kasus Vigit Waluyo sudah diselesaikan. Bahkan, pada 25 Maret kemarin berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

’’Kenapa Kejaksaan Agung? Sebab, memang Satgas Antimafia Bola ditangani di sana. Semuanya dikirim ke sana,’’ paparnya.

Argo juga menerangkan posisi VW saat ini sedang ditahan di Lapas Sidoarjo. Tapi, bukan berarti nantinya VW kebal hukum alias tidak ada lagi sanksi yang dikenakan atas pidana yang dilakukan.

’’Kan kasus penahanan VW itu beda dengan yang kami tangani. Hukumannya apa? Nanti hakim yang memutuskan. Kami berharap bisa segera P21 dan disidangkan,’’ tegasnya.

Editor : Agus Dwi W

Reporter : (rid/idr/ham)

Close Ads