JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menetapkan, sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka korupsi masuk dalam Daftar Calon Legislatif (Caleg) Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Mengingat hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada masyarakat Malang, untuk memilih calegnya sesuai rekam jejaknya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengimbau, kepada masyarakat Kota Malang untuk melihat rekam jejak seluruh caleg sebelum dipilih. “Latar belakang calon anggota DPRD sangat perlu dipertimbangkan sebagai dasar memilih,” ujar Febri, Minggu (23/9).
Febri juga meminta, agar rekam jejak menjadi patokan utama dalam memilih para wakil rakyat. Dia menyampaikan, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Dan pencegahan itu, lanjut dia, salah satunya dimulai pada saat pemilu.
“Kita semua punya tanggung jawab. KPK mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan mewujudkan politik yang bersih ke depan,” tegasnya. Masyarakat juga diminta untuk tidak ikut arus politik transaksional seperti praktik jual beli suara.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kota Malang telah menetapkan sebanyak 529 orang masuk dalam DCT pada Pileg 2019 mendatang. Dari jumlah tersebut, 12 caleg diantaranya berstatus tersangka korupsi dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Rinciannya yakni Hadi Santoso, Teguh Mulyono dan Arif Hermanto dari PDI Perjuangan. Suparno, Een Ambarsari dan Teguh Puji dari Partai Gerindra. Afdhal Fauza dan Imam Ghazali dari Partai Hanura.
Selanjutnya ada Mulyanto dari PKB, Asia Iriani dari PPP, Harun Prasojo dari PAN, serta Indra Tjahyono.