JawaPos.com – Dirjen Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kemendagri Arif Zudan Fakhrullah membantah isu jutaan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP. Ia memastikan persoalan terkait pemilu 2019 itu sudah beres.
Arif memastikan pihaknya telah membersihkan nama-nama WNA yang memiliki e-KTP dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Itu dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketiga lembaga itu berkumpul dalam Rapat kordinasi nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu 2019, Rabu (27/3) lalu.
“Tidak benar isu ada jutaan WNA punya e-KTP. Berdasarkan data hanya ada 1.680 WNA di seluruh Indonesia yang punya e-KTP,” terang Zudan, Kamis (28/3).
Lagipula, terang Zudan, pemberian KTP kepada WNA, bukan kebijakan yang baru. Apalagi dikaitkan dengan Pemilu 2019. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 1977 yang membolehkan WNA miliki KTP.
Untuk itu, Dirjen Dukcapil berharap petugas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencermati keterangan dalam e-KTP sehingga tidak ada WNA yang lolos untuk memilih. Hingga saat ini, lanjut Zudan, sudah 97,8 persen atau sebanyak 188 juta warga melakukan perekaman e-KTP.
Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya diantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3) ini mengenai kemungkinan membolehkan warga untuk memilih dengan menggunakan surat keterangan lain di luar KTP elektronik. Sebab berdasarkan data ada sebanyak 2,8 juta warga yang pernah memiliki identitas lebih dari satu.
“Putusan MK ini perlu diantisipasi karena bisa saja pemilih punya data ganda karena punya 4 rumah jadi punya 4 kartu keluarga dan 4 KTP,” pungkasnya.